Dewasa ini, banyak sekali bermunculan perusahaan - perusahaan yang menawarkan asuransi jiwa kepada masyarakat. Namun, hanya sedikit saja masyarakat yang memakai asuransi jiwa tersebut. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan tentang asuransi jiwa yang diketahui oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar dari mereka mempunyai persepsi yang salah terhadap asuransi jiwa.
Tidak jarang dari mereka berpendapat bahwa asuransi jiwa merupakan suatu hal yang mendahului kehendak tuhan karena dalam pikiran mereka, seseorang yang telah mengasuransikan jiwanya adalah seseorang yang telah menyamakan kehidupannya dengan uang. Semua anggapan masyarakat tersebut diperkuat oleh banyaknya perusahaan asuransi jiwa yan menipu. Di tengah kontraversi yang terjadi, Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera atau yang lebih dikenal dengan AJB Bumi Putera telah merubah pandangan jelek masyarakat mengenai asuransi jiwa. Karena pelayananyang sangat baik serta cara kerja yang profesional, AJM Bumi Putera 1912 saat ini telah dipercayai oleh banyak masyarakat. Mungkin jika sedikit pengertian tentang pentingnya asuransi diberikan pada masyarakat luas, maka anggapan masyarakat yang keliru mengenai asuransi jiwa akan berubah.
Pada dasarnya, pengertian dari asuransi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dimana pihak penanggung ( pihak penyedia asuransi) mengikatkan diri kepada tertanggung (pihak yang mengasuransikan) dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dan dapat disimpulkan bahwa, asuransi jiwa merupakan perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Pada saat mendaftarkan asuransi jiwa, ada hal yang terlebih dahulu sepakati antara kedua belah pihak. Antara pihak penyedia asuransi dan pihak pengasuransi itu sendiri. Pada hal ini, kedua pihak akan menyepakati perjanjian yang tertulis. Diperjanjian itu juga akan tertera tentang beberapa informasi yang meliputi Hari diadakan asuransi, Nama tertanggung, Nama orang yang jiwanya diasuransikan, Saat mulai dan berakhirnya evenemen, Jumlah asuransi, Premi asuransi.
Ada kalanya suatu asuransi tersebut tidak berlaku (gugur) jika Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung. Selain itu, Asuransi juga tidak berlaku apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati.
Sekarang bagaimana tanggapan anda tentang asuransi jiwa? Apakah anda ingin mengetahui info lebih detailnya? Silahkan kunjungi www.BumiPutera.com yang merupakan website dari AJB Bumi Putera 1912 yaitu sebuah perusahaan yang terpercaya sejak 1912 dalam menangani asuransi jiwa.
Pendapat...
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa, yang tidak pasti.
Asuransi adalah lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.
Tidak jarang dari mereka berpendapat bahwa asuransi jiwa merupakan suatu hal yang mendahului kehendak tuhan karena dalam pikiran mereka, seseorang yang telah mengasuransikan jiwanya adalah seseorang yang telah menyamakan kehidupannya dengan uang. Semua anggapan masyarakat tersebut diperkuat oleh banyaknya perusahaan asuransi jiwa yan menipu. Di tengah kontraversi yang terjadi, Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera atau yang lebih dikenal dengan AJB Bumi Putera telah merubah pandangan jelek masyarakat mengenai asuransi jiwa. Karena pelayananyang sangat baik serta cara kerja yang profesional, AJM Bumi Putera 1912 saat ini telah dipercayai oleh banyak masyarakat. Mungkin jika sedikit pengertian tentang pentingnya asuransi diberikan pada masyarakat luas, maka anggapan masyarakat yang keliru mengenai asuransi jiwa akan berubah.
Pada dasarnya, pengertian dari asuransi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dimana pihak penanggung ( pihak penyedia asuransi) mengikatkan diri kepada tertanggung (pihak yang mengasuransikan) dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dan dapat disimpulkan bahwa, asuransi jiwa merupakan perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Pada saat mendaftarkan asuransi jiwa, ada hal yang terlebih dahulu sepakati antara kedua belah pihak. Antara pihak penyedia asuransi dan pihak pengasuransi itu sendiri. Pada hal ini, kedua pihak akan menyepakati perjanjian yang tertulis. Diperjanjian itu juga akan tertera tentang beberapa informasi yang meliputi Hari diadakan asuransi, Nama tertanggung, Nama orang yang jiwanya diasuransikan, Saat mulai dan berakhirnya evenemen, Jumlah asuransi, Premi asuransi.
Ada kalanya suatu asuransi tersebut tidak berlaku (gugur) jika Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung. Selain itu, Asuransi juga tidak berlaku apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati.
Sekarang bagaimana tanggapan anda tentang asuransi jiwa? Apakah anda ingin mengetahui info lebih detailnya? Silahkan kunjungi www.BumiPutera.com yang merupakan website dari AJB Bumi Putera 1912 yaitu sebuah perusahaan yang terpercaya sejak 1912 dalam menangani asuransi jiwa.
Pendapat...
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa, yang tidak pasti.
Asuransi adalah lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.


No comments:
Post a Comment